Gibran Digugat ke Pengadilan
Siapa Subhan Palal? Warga yang Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Berprofesi sebagai Advokat
Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Gibran sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Ini rekam jejaknya.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1400 follower.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.
Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu.
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.
Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.
Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dikutip dari akun Facebook MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".
Menurutnya, dalam pengisian jabatan, baik di tingkat eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, persyaratan utama adalah kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kenyataannya, banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Sebut Gibran Tak Penuhi Syarat sebagai Cawapres
Sementara itu, dalam gugatan perdatanya, Subhan Palal menyebut, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Sebab, putra sulung Presiden ke-71 RI itu tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Subhan mengatakan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Hal tersebut menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," ujar Subhan.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wapres dibatalkan melalui jalur perdata.
Sumber: TribunSolo.com
Gibran Digugat ke Pengadilan
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1 |
---|
Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti |
---|
Klaim Subhan: Info Pendidikan Terakhir Gibran di Situs KPU Berubah Jadi S1 saat Ijazahnya Digugat |
---|
Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah |
---|
Sidang Kasus Ijazah SMA Wapres Gibran Lanjut ke Proses Mediasi Pekan Depan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.