Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Saat Digiring ke Mobil Tahanan, Nadiem Sempat Ungkap Belasungkawa ke Affan Kurniawan dan Driver Ojol
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat mengungkapkan belasungkawanya kepada Affan Kurniawan dan driver ojol saat ia digiring ke mobil tahanan.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga kasus korupsi chromebook di Kejagung hari ini.
Setelah menjadi tersangka, Nadiem pun tampak keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink hitam khas Kejagung yang biasa digunakan para tersangka korupsi.
Kala digiring ke mobil tahanan, Nadiem sempat mengucapkan rasa belasungkawanya kepada Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dilindas mobil rantis milik Brimob Polri saat aksi demo di kawasan Pejompongan, Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Tak hanya kepada Affan Kurniawan, ucapan itu juga ditujukan Nadiem kepada para seluruh pengemudi atau driver ojol.
Mengingat Nadiem sendiri adalah pendiri sekaligus CEO Gojek sebelum ia dilantik menjadi Mendikbudristek.
"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," kata Nadiem saat berjalan menuju mobil tahanan Kejagung, Kamis.

Selain mengucapkan rasa belasungkawanya, Nadiem juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek ini.
Nadiem pun percaya Tuhan akan memberikan perlindungan padanya.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar."
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah," ungkap Nadiem.
Baca juga: Pesan Nadiem dari Dalam Mobil Tahanan untuk Keluarganya: Kuatkan Diri, Kebenaran Akan Ditunjukkan
Nadiem Ditahan di Rutan Salemba
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka pada Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook, pada Kamis.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," kata Anang dalam konferensi pers Kejagung hari ini, Kamis.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi chromebook karena dinilai melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Aturan lain yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
Kasus korupsi chromebook ini pun diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.980.000.000.000.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ungkap Nurcahyo.
Baca juga: Nadiem Jadi Menteri Kesembilan Jokowi yang Terjerat Korupsi, Terbanyak sejak Reformasi
Setelah jadi tersangka, Nadiem pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kata Nadiem usai Jadi Tersangka Laptop Chromebook: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya
Profil Nadiem Makarim

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.
Sebelum menjadi Mendikbudristek, pria berusia 40 tahun itu merupakan pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.
Perusahaan tersebut telah dirintis oleh Nadiem sejak tahun 2011.
Sebelum melahirkan Gojek, suami dari Franka Franklin itu terlebih dahulu mendirikan Zalora Indonesia.
Dalam kariernya, Nadiem pernah bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company pada 2006.
Baca juga: Anehnya Nadiem: Mendikbud Sebelumnya Ogah Pakai Chromebook, tapi Eks Bos Gojek Tetap Ingin Gunakan
Nadiem juga pernah menjabat sebagai Managing Editor di Zalora Indonesia.
Serta menjabat sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku.
Barulah kemudian Nadiem mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.
Pada Oktober 2019, ia resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem menduduki kursi menteri sejak 2019 hingga 2024.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Falza Fuadina)
Baca berita lainnya terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.