Kamis, 2 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Polisi Diminta Berbenah Usai Demo Ricuh dan Tewasnya Affan Kurniawan, Bukan Malah Salahkan Aktivis

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut pihak kepolisian seharusnya melakukan perbaikan, bukan salahkan aktivis.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut pihak kepolisian seharusnya melakukan perbaikan, bukan salahkan aktivis. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut bahwa pihak kepolisian seharusnya melakukan tindakan-tindakan perbaikan, bukan malah menyalahkan aktivis yang dituding melakukan provokasi pada demo-demo yang terjadi belakangan ini.

Polisi diketahui menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), atas kasus penghasutan demo ricuh, pada Senin (1/9/2025) malam.

Delpedro merupakan pengelola akun sosial media Instagram @Lokataru.Foundation yang berkolaborasi dengan Blok Politik Pelajar atau BPP.

Lokataru Foundation merupakan sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, berfokus pada penegakan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi berbagai isu HAM.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, BPP terhubung dengan akun-akun ekstrem yang memberikan ajakan seperti pengrusakan hingga bom molotov.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya mengatakan, kalimat diduga berisi hasutan itu dilakukan Delpedro melalui akun @Lokataru.Foundation itu.

"Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar. Karena tadi, 'melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng," kata Gilang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Atas ajakan itu, kata Gilang, para peserta aksi yang didominasi pelajar itu pada akhirnya merasa percaya diri untuk melakukan aksi ricuh lantaran sudah mendapat jaminan salah satunya dari Delpedro.

Namun, Usman mengatakan bahwa setelah adanya demo ricuh hingga tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, seharusnya polisi melakukan tindakan perbaikan pada institusi Polri.

Bukan malah menyalahkan para demonstran yang berusaha menyampaikan aspirasi dan menyalahkan aktivis yang dituding melakukan provokasi.

Affan sendiri tewas setelah ditabrak dan dilindas hingga tewas oleh kendaraan taktis atau Rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam, usai demo yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tulis Surat Dari Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Tak Menyesal

"Polisi diharapkan mengambil langkah-langkah perbaikan setelah ada represi kemarin, klaritas moralnya kan sangat jelas ya, berlebihanlah tindakan menggunakan kendaraan taktis sampai melindas orang seperti itu gitu," katanya, Rabu (3/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Harusnya kan ada koreksi, harusnya ada tindakan-tindakan pembenahan, tapi justru arahnya malah ingin menyalahkan demonstran, malah ingin menyalahkan aktivis gitu," ucap Usman.

Usman juga menjelaskan bahwa, dalam proses penjemputan paksa Delpedro sebelumnya, polisi tidak langsung menunjukkan surat penangkapan.

Menurutnya, hal tersebut janggal karena seharusnya polisi bisa menunjukkannya ketika melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang.

"Dalam proses penjemputan paksa itu Delpedro dan lainnya mencoba untuk meminta dasar penangkapannya, surat penangkapannya. Tapi tampaknya mereka (polisi) tidak memperlihatkan itu, mereka berjanji nanti ditunjukkannya di Polda Metro Jaya," katanya.

"Nah, itu kan hal yang sebenarnya janggal kan. Apa susahnya? Kalaupun misalnya penjemputan paksa itu ada dasarnya, katakanlah seseorang sedang melakukan tindakan pidana yang dituduhkan gitu yang sebenarnya tidak terjadi, tapi minimal dipertunjukkanlah supaya kita terbiasa dengan hukum acara pidana." 

"Ketika polisi ingin menyentuh badan orang untuk merampas kemerdekaannya, ada surat perintahnya, ada surat-surat yang memperlihatkan apa benar orangnya Delpedro Marhaen, apa benar umurnya, alamatnya, pasalnya dibacakan, diberitahukan," imbuh Usman.

Selain itu, kata Usman, polisi juga dinilai bersikap intimidatif ketika Delpedro meminta untuk ganti baju terlebih dahulu sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Ketika mau dibawa kan Pedro minta untuk ganti baju, begitu ganti baju ke kamar kerjanya diikuti oleh tiga anggota Polda dengan ujaran-ujaran yang menurut keterangan kronologi dianggap berintonasi intimidatif gitu," jelasnya.

Kemudian, ketika sampai di Polda Metro Jaya, polisi baru menunjukkan surat penangkapan Delpedro.

Menurut Usman, hal sepele seperti itu seharusnya bisa dilakukan polisi sejak awal ketika melakukan penangkapan paksa Delpedro.

Karena tidak dilakukan polisi sejak awal, Usman pun menilai pihak kepolisian telah mencederai kinerja kepolisian sendiri di tengah protes besar-besaran yang dilakukan masyarakat saat ini.

"Nah, sampai akhirnya dibawa itu pun tidak dipertunjukkan surat-suratnya gitu. Sampai di Polda itu (surat penangkapan) baru diperlihatkan."

"Jadi hal-hal yang sebenarnya sepele, bisa dilakukan oleh polisi, tapi justru tidak dilakukan. Nah, ini justru mencederai kinerja polisi sendiri di tengah protes masyarakat," ungkap Usman.

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

Selain itu, Ade Ary menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR (Delpedro Marhaen), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Ade Ary juga menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro itu bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. 

Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lokataru sebelumnya juga sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).

Penangkapan terhadap Delpedro dilakukan polisi pada Senin malam pukul 22.45 WIB.

"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," demikian unggahan dari Lokataru.

Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat, sebab penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.

"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," tulis Lokataru.

Sekilas Tentang Delpedro Marhaen

Selain menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation, Delpedro juga merupakan seorang peneliti di Haris Azhar Law Office

Delpedro juga tercatat pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.

Dia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.

Riwayat Karier

  • Research Assistant Lokataru Foundation (2019-2021)
  • Research Assistant Hakasasi.id (2020-2021)
  • Program Assistant Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) (2022-2023)
  • Researcher Haris Azhar Law Office (2023)
  • Correspondent BandungBergerak.id (2021-2024)
  • Direktur Lokataru Foundation (2024-sekarang).

Riwayat Pendidikan

  • Universitas Tarumanegara, lulus tahun 2022 dan mendapat gelar Sarjana Hukum
  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, lulus tahun 2024 dan mendapat gelar Magister Ilmu Politik
  • Universitas Tarumanegara, lulus tahun 2024, dan mendapat gelar Magister Ilmu Hukum

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved