Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ke-3 Kalinya, Nadiem Makarim akan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Berikut Hasil Pemeriksaan Sebelumnya

Nadiem Makarim akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza
KASUS LAPTOP CHROMEBOOK - Eks Mendikbud Nadiem Makarim usia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menegaskan ia akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya. 

Usai pemeriksaan, Nadiem  berterima kasih kepada pihak kejaksaan karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan keterangan.

"Assalamu'alaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," ucap Nadiem usai pemeriksaan.

Selanjutnya, Nadiem menyampaikan akan pulang ke rumah untuk menemui keluarganya.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ucap Nadiem.

Eks Mendikbud itu tak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilemparkan sejumlah jurnalis.

Nadiem hanya meresponsnya dengan tersenyum.

Ditetapkan tersangka dan dicekal

Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.

"Sejak 19 Juni 2025 (dicekal) untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.

Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp 9,982 triliun.

Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Dugaan korupsi ini muncul karena para tersangka membuat kesepakatan untuk mengarahkan pengadaan menggunakan Chrome OS yang dianggap berkualitas di bawah standar dan tidak sesuai untuk daerah 3T.

Sehingga tujuan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA ini tidak tercapai. 

Baca juga:  Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook

Baca juga: Cerita Sejumlah Guru di Daerah soal Penggunaan Chromebook di Sekolah

Penulis: Fahmi/Has

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan