Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Pria Misterius Berjaket Ojol Viral, Diduga Terlibat Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya
Viral seorang pria misterius berjaket ojol hadir pada saat pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur pada pada Sabtu (30/8/2025)
Para pelaku saat ini sedang menjalani serangkaian penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut atas keterlibatan aksi pembakaran.
Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun dilakukan guna membuat terang peristiwa ini.
"Alhamdulillah, sudah ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan berhasil kami amankan, saat ini sedang dalam proses lidik," ujar AKBP Edy dilansir Surya.co.id.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh, sumber api yang membakar bangunan Gedung Grahadi Surabaya dipicu karena lemparan bom molotov.
"Berkaitan dengan peristiwa tanggal 30 Agustus hari Sabtu, di mana telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga saat itu mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi bagian barat," jelas Edy.
33 Orang Jadi Tersangka
Dari kasus pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi serta Mapolsek Tegalsari ini, sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terdiri dari 22 orang tersangka yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan para tersangka yang ditangkap ada yang berusia dewasa dan ada juga yang masih berusia di bawah umur.
Khusus anak di bawah umur, diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan anak berkonflik dengan hukum (ABH) selama proses hukum berlanjut.
"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujar Kompol Jules di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025).
Pihak kepolisian juga masih membuka peluang menetapkan pelaku lain sebagai tersangka.
Sebab, polisi masih melakukan pengembangan kasus atas dugaan adanya keterlibatan afiliasi kelompok khusus yang memprovokasi tindak anarkisme.
Terhadap para tersangka, Jules menyebutkan akan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Termasuk Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas dan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.