Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim Juga Ditangkap Polisi

Menurutnya proses hukum terhadap Delpedro dan Muzaffar pun terasa janggal dan melawan hukum.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DIREKTUR LOKATARU DITANGKAP - Keterangan Tim Advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penggasutan aksi anarkis, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis.

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menerangkan, bahwa Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Baca juga: Delpedro Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation: Ada Upaya untuk Mengintimidasi

Tak hanya ditangkap, kata Fian, Muzaffar pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus yang sama dengan Delpedro.

"Muzaffar itu ditangkap sekitar jam 01.58 WIB. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru," kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) sore.

Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih

Terkait hal ini, Fian mengatakan, penangkapan terhadap dua rekannya itu tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Pasalnya, sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka, tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Delpedro maupun Muzaffar.

Menurutnya proses hukum terhadap Delpedro dan Muzaffar pun terasa janggal dan melawan hukum.

"Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Muzaffar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP," jelasnya.

Delpedro Marhaen Ditangkap

Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. 

Penangkapan tersebut dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Instagram @lokataru.foundation.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Delpedro Marhaen ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB. 

Lokataru menyebut, penangkapan ini sebagai tindakan represif yang dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis pihak Lokataru dalam pernyataannya.

Lokataru menegaskan, Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berekspresi secara damai.

"Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik," tulis pernyataan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved