Demo di Jakarta
Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan
Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia memenuhi undangan Div Propam Polri untuk pelaksanaan gelar perkara kasus tujuh Anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).
Kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/8/2025), telah memicu sorotan publik dan pengawasan ketat dari berbagai lembaga eksternal.
Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan etik dan pidana, disiarkan langsung melalui Instagram resmi mereka.
Identitas 7 Anggota Brimob
Kompol Cosmas Kaju Gae (Komandan Batalyon)
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Bripda Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Kompolnas dan Komnas HAM hadir dalam gelar perkara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam ditemani Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri hadir di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pukul 09.35 WIB.
"Kami menghadiri gelar perkara terkait kode etik semoga bisa menjelaskan status (perkara) nantinya," ucap Anam kepada wartawan.
Seperti dijelaskan sebelum bahwa ada dua jenis pelanggaran yakni berat dan sedang.
Di mana pelanggaran berat akan dituntut PTDH.
PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri, TNI, atau PNS yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik atau disiplin institusi.
PTDH diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. PTDH berarti pengakhiran masa dinas oleh pejabat berwenang karena pelanggaran berat.
Contoh pelanggaran yang bisa dikenai PTDH:
Penyalahgunaan wewenang
Tindak pidana berat
Pelanggaran etika yang mencoreng nama institusi
Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa izin
Anggota yang terancam PTDH kadang diberi kesempatan untuk mengundurkan diri secara sukarela jika memenuhi syarat tertentu, seperti masa dinas minimal 20 tahun dan rekam jejak baik sebelum pelanggaran terjadi
"Memang kami berharap statusnya bisa segera terang seperti permintaan keluarga minta keadilan se-adil-adilnya," papar Anam.
Anam menerangkan penanganan kasus tujuh anggota Brimob tidak hanya berhenti di sidang etik tapi juga perihal pidana.
Perbedaan antara sidang etik dan sidang pidana dalam konteks kepolisian sangat penting, karena keduanya menyasar aspek yang berbeda dari pelanggaran anggota Polri.
Sidang Etik
Sidang etik digelar untuk menilai pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri. Dasar hukum Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di bawah Divisi Propam.
Sanksi bisa berupa teguran, mutasi, demosi, penundaan pendidikan, hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kode etik fokus pada moral, integritas, dan perilaku anggota dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Sidang Pidana
Sidang pidana digelar untuk menilai pelanggaran terhadap h
Dilaksanakan oleh Pengadilan umum (bukan internal Polri). Sanksi hukuman penjara, denda, atau tindakan hukum lain sesuai putusan pengadilan. Fokus pada tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembunuhan, korupsi, atau pelanggaran HAM.
Dalam kasus berat seperti Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan, sidang etik bisa menjadi langkah awal untuk menilai pelanggaran profesi. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses berlanjut ke sidang pidana di pengadilan umum.
Kompolnas akan memastikan konstruksi peristiwa, pelanggaran serta bukti-bukti yang menyertainya dalam perkara ini.
"Tapi masih dalam rangka etik ya semoga secara simultan bisa mengawali adanya dugaan pidana," bebernya.
Sementara itu, Gurfron Mabruri menyampaikan Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri bertugas melalukan pengawasan.
Menurutnya, dinamika unjuk rasa yang terjadi di lapangan harus terus dipantau perkembangannya.
"Harapannya semua berjalan kondusif masyarakat bisa menyampaikan ekspresi sambil menunjukkan bahwasanya demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang sudah matang," pungkasnya.
Penjelasan Polri Soal Sidang Kode Etik
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik akan dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.
Menurutnya, proses menuju sidang etik tengah berjalan dan pada Selasa (2/9/2025) juga akan dilakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal.
"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," imbuhnya.
Brigjen Agus menjelaskan gelar perkara ini dilakukan sebab dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggar kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.
Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.
Demo di Jakarta
Polisi Komunikasi dengan Keluarga Farhan dan Reno, Dua Orang yang Masih Hilang Pascademo |
---|
Farhan dan Reno Masih Hilang, KontraS: Terakhir Terlihat di Mako Brimob Kwitang |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
---|
Batal Bentuk TGPF, Prabowo Pilih Jalur Lembaga HAM untuk Investigasi Kerusuhan Agustus |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.