Demo di Jakarta
PAN Benarkan Eko Patrio & Uya Kuya Masih Dapat Gaji meski Dinonaktifkan: Besaran Tergantung MKD
PAN membenarkan soal Eko dan Uya masih memperoleh gaji dan tunjangan meski sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
h. menjadi anggota partai politik lain.
Setelah itu, mekanisme pemberhentian anggota DPR tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU MD3 di mana usulan pemberhentian disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dan turut ditembuskan ke Presiden.
Selanjutnya, pada ayat 2, pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhentian anggota DPR ke Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.
Terakhir, Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari setelah diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Eko dan Uya Minta Maaf

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.