Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

PAN Benarkan Eko Patrio & Uya Kuya Masih Dapat Gaji meski Dinonaktifkan: Besaran Tergantung MKD

PAN membenarkan soal Eko dan Uya masih memperoleh gaji dan tunjangan meski sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

tribunnews.com
ANGGOTA DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). PAN membenarkan soal Eko dan Uya masih memperoleh gaji dan tunjangan meski sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Namun terkait besarannya, tergantung dari putusan MKD. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, Senin (1/9/2025). Tribunnews.com/Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah membenarkan soal Eko Hendro Purno atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya masih menerima gaji dan tunjangan meski telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Namun, dia mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan Eko dan Uya Kuya tergantung dari keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) setelah PAN mengajukan surat penonaktifan kedua politikus tersebut.

"MKD masih memproses penonaktifan yang bersangkutan. Fraksi sudah mengusulkan surat untuk kemudian diproses. Tunjangan (dan gaji) menyesuaikan dari keputusan MKD," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).

Lalu, ketika ditanya sosok pengganti jika MKD mengabulkan penonaktifan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, Najib enggan berkomentar.

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu proses yang berjalan di MKD. Najib mengatakan enggan mendahului keputusan MKD.

"Gini, kita tunggu prosesnya dulu. Saya tidak mendahului keputusan MKD. Fraksi sudah mengeluarkan surat untuk diproses. Semua ada mekanismenya, kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, penonaktifan Eko dan Uya Kuya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi.

Baca juga: Pasca-Dijarah Massa, Rumah Eko Patrio Dipasang Garis Polisi dan Dijaga Ketat Petugas Keamanan

Viva mengungkapkan keputusan tersebut mencermati dinamika dan perkembangan di Indonesia buntut demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga.

Diketahui, pasca penonaktifan Eko dan Uya Kuya, beredar di media sosial terkait putusan tersebut berbeda dengan diberhentikan.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 239 UU MPR, DPR, dan DPD atau MD3, tidak tertulis istilah penonaktifan tetapi pemberhentian.

Jika mengacu UU MD3 dari putusan terhadap Eko dan Uya Kuya, maka PAN seharusnya memilih diksi 'pemberhentian' alih-alih 'penonaktifan'.

Berikut bunyi Pasal 239 UU MD3:

1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved