Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Periksa Perdana Anggota DPR Heri Gunawan usai Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Hingga berita ini ditulis politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

dok. DPR RI
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. 

"Tentunya, nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan [Satori dan Heri Gunawan]," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial tersebut diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. 

KPK menduga Heri Gunawan menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved