Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni Hingga Eko Patrio Masih Bisa Terima Gaji dan Fasilitas DPR

Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
(istimewa)
DINONAKTIFKAN DARI DPR RI - Usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan Partai Nasdem, PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio. (istimewa) 

Selain itu, kata dia, mekanisme PAW diatur lebih lanjut dalam Pasal 242 UU MD3.

Apabila seorang anggota DPR berhenti antarwaktu, maka posisinya digantikan calon anggota dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan suara terbanyak berikutnya. 

Jika calon pengganti tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kursi diberikan kepada calon berikutnya.

Dengan demikian, sistem PAW memastikan kontinuitas representasi politik berdasarkan hasil pemilu, tanpa menambah jumlah kursi di luar perolehan suara partai.

"Masa jabatan anggota DPR pengganti berlangsung untuk sisa periode anggota yang digantikannya," jelasnya.

Selain PAW, UU MD3 juga mengatur mengenai pemberhentian sementara anggota DPR. 

Menurut Pasal 244, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila seorang anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana berat lainnya.

Jika kemudian anggota DPR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia diberhentikan sebagai anggota DPR. 

Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka kedudukannya dipulihkan.

"Selama dalam status pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR," tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. 

"Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik, karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR," ucap Titi.

Titi menegaskan, dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif oleh partai politik berada di luar koridor UU MD3 dan Tata Tertib DPR, sehingga dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat.

"Agar lebih jelas dan demi menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut. Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu," tegasnya.

"Selama belum ada pemberhentian antarwaktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," sambung Titi.

Lima anggota DPR dinonaktifkan partainya masing-masing setelah mendapatkan kecaman dari masyarakat akibat pernyataan mereka yang kontroversial terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI

Kecaman ini juga disertai aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai daerah.

Bahkan, beberapa dari antara anggota DPR tersebut rumahnya dijarah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan