Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Diduga Ada Pidana, Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Lindas Affan Besok, Sidang Etik Mulai Lusa

Polri bakal menggelar gelar perkara kasus Brimob lindas Affan besok. Pasalnya, ditemukan unsur pidana. Setelah itu, digelarlah sidang etik.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Polri bakal menggelar gelar perkara kasus Brimob lindas Affan Selasa (2/9/2025), besok. Pasalnya, ditemukan unsur pidana. Setelah itu, digelarlah sidang etik keesokan harinya yaitu Rabu dan Kamis (3-4/9/2025). (Dok. Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Pengawasan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan Polri bakal menggelar gelar perkara terkait kasus dilindasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh tujuh anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis (rantis).

Affan dilindas rantis Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Akibatnya, dirinya meninggal dunia.

Agus mengatakan gelar perkara akan digelar pada Selasa (2/9/2025) dengan melibatkan pihak internal dan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.

Dia juga menjelaskan adanya gelar perkara karena ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini.

"Akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, lalu ada internal di dalamnya Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bid Propam Brimob Polri, dan nanti Div Propam Polri. 

"Akan dilaksanakan pada 2 September 2025 karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Update Demo di Indonesia Timur, 1 September 2025: Berjalan Damai, Desak Kasus Affan Kurniawan Diusut

Selain gelar perkara, Agus juga mengungkapkan akan diadakannya sidang etik terhadap tujuh pelaku.

Adapun untuk anggota yang masuk dalam kategori pelanggaran berat akan menjalani sidang etik pada Rabu (3/9/2025) dan Kamis (4/9/2025).

Pada hari Rabu, terduga pelaku yang akan menjalani sidang etik yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae.

Ia merupakan pimpinan dari keenam anggota Brimob saat berada di dalam rantis hingga melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) lalu.

"Sidang kategori berat pada 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," ujar Agus.

Sementara, pada hari Kamis, Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik selaku pengendara rantis yang melindas Affan.

Agus menuturkan keduanya terancam dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kategori pelanggaran berat dan dapat dituntut, ancamannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Agus.

Di sisi lain, lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Maradin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, diduga melanggar kode etik sedang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved