Kubu Roy Suryo Minta Silfester Matutina Segera Dieksekusi: Hukum Tak Boleh Kalah
Ahmad Khozinudin meminta terpidana kasus fitnah terhadap eks Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, segera dieksekusi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
Dalam pertimbanganya, hakim menyatakan, surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.
Pasalnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh yang bersangkutan.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata I Ketut di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Oleh karena itu, menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.
Atas kondisi itu, I Ketut pun menyebut, surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tak menunjukkan batang hidungnya.
Dalam sidang PK itu, ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya, yaitu Triyono dan Benedictus Jehadu.
Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.
Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.
Putusan MA
Lewat laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019.
Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.