Tribunners / Citizen Journalism
Subhan Palal Menggugat Ijazah SMA Fufufafa Rp 125 Trilyun, Like Father like Son?
Masyarakat kembali gempar, Pasca tragedi Indonesia membara sekaligus berduka minggu lalu, mendadak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Roy Suryo
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat kembali gempar, Pasca tragedi Indonesia membara sekaligus berduka minggu lalu, mendadak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara Ijazah SMA Fufufafa (yang secara teknis dan ilmiah sudah bisa dipastikan 99,9 persen identitasnya) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara tersebut telah didaftarkan semenjak hari Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan hari Senin 8 September 2025 minggu depan.
Siapa sebenarnya HM Subhan, SH MH Advokat dari Kantor pengacara "Subhan Palal dan Rekan" yang berpraktek di Duri Kepa, Jakarta Barat ini mungkin tidaklah penting bagi masyarakat.
Namun tindakannya yang (berani) membuat gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jkt Pst ini pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk "menutup" gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama.
Namun andaikata kita berpikir Husnudzon (berprasangka baik) saja dalam melihat gugatan dengan nilai fantastis 125 Trilyun yang kalau menang akan disumbangkan ke masyarakat dan diajukan oleh Subhan diatas, dan bukan kebalikannya untuk suudzon berprasangka buruk).
Maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka "Kotak Pandora" riwayat pendidikan pemilik Akun Fufufafa yang pernah disebut sebagai 'Wapres terbaik yang pernah dimiliki Indonesia" (?) oleh salah seorang Termulnya berinitial AA (yang membuatnya diangkat sebagai Komisaris, padahal berstatus TSK dalam kasus Penistaan Agama), Terwelu.
Kasus PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Fufufafa ini dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017 khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA / Madrasah Aliyah, SMK / Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sebenarnya ada penjelasan bahwa "sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal.
Artinya jikapun ada lulusan non-formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek/Dirjen Dikti. Selanjutnya KPU memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah/instansi yang menerbitkan.
Kalau melihat kronologi pendidikannya, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999) kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar.
Namun ketika ditelisik SMA-nya terjadi kesimpangsiuran data, ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapore tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam Akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang / sumber A1, bahwa Fufufafa bersekolah di SMA Santo Yosef selama 2 tahun sebelum (terpaksa, karena hampir tidak naik kelas) pindah ke SMK Kristen Solo.
Lebih membagongkan lagi kalau dilihat pendidikan sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu, Fufufafa ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore) namun Ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris. Selanjutnya sempat ditulis lulus S2 di UTS / University Technology of Sidney, sebelum akhirnya dihapus dan malah "dibalik" urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS / Bradford UK di Singapore.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Marselino Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Arya: Itu Kewenangan Kluivert |
![]() |
---|
Mees Hilgers Tak Masuk Skuad Timnas Indonesia, Begini Kata Arya Sinulingga |
![]() |
---|
Pupuk Indonesia Permudah Akses Pupuk Subsidi, Dukung Petani Sambut Musim Tanam |
![]() |
---|
Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal Lewat Jalur Laut ke Malaysia |
![]() |
---|
Perjudian 180 Menit Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Tinggalkan Skema 3 Bek? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.