Kubu Roy Suryo Minta Silfester Matutina Segera Dieksekusi: Hukum Tak Boleh Kalah
Ahmad Khozinudin meminta terpidana kasus fitnah terhadap eks Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, segera dieksekusi.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, meminta terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, segera dieksekusi ke penjara.
Hal itu disampaikan oleh Khozinudin saat mendampingi ahli digital forensik Rismon Sianipar dan aktivis Rustam Effendi yang diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Ia menyebut, sebelumnya para pendukung Jokowi yang hadir dalam diskusi media selalu mengatakan bahwa kliennya, yakni Roy Suryo dkk pasti akan menjadi tersangka, pasti masuk penjara, pasti menjadi terpidana.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menggugurkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.
Atas dasar itu, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi relawan pendukung Jokowi tersebut.
"Jadi saya meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk lebih khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar jaksa selaku penuntut sekaligus eksekutor putusan mengeksekusi saudara Silfester Matutina," ujar Khozinudin, Kamis.
Ia menegaskan bahwa hukum tak boleh kalah dengan Silfester dan rakyat butuh ketegasan bahwa negara melindungi harkat, martabat, dan wibawa hukum.
"Hukum tidak boleh kalah dengan Silfester Matutina. Negara tidak boleh menjadi subordinat Silfester Matutina."
"Rakyat butuh ketegasan bahwa negara melindungi harkat dan martabat dan wibawa hukum dengan mengeksekusi Silfester Matutina," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 silam.
Ia dinilai sudah memifitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya lewat orasi publik.
Baca juga: Roy Suryo Puji Sikap JK soal Kasus Silfester Matutina: Itulah Negarawan Sejati
Akan tetapi, hingga saat ini Silfester Matutina tak juga dieksekusi ke penjara.
Bahkan, belakangan ia justru mengajukan PK atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK yang diajukan Silfester.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorokan oleh tim kuasa hukum dari Silfester Matutina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/8/2025).
Dalam pertimbanganya, hakim menyatakan, surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.
Pasalnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh yang bersangkutan.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata I Ketut di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Oleh karena itu, menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.
Atas kondisi itu, I Ketut pun menyebut, surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tak menunjukkan batang hidungnya.
Dalam sidang PK itu, ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya, yaitu Triyono dan Benedictus Jehadu.
Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.
Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.
Putusan MA
Lewat laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019.
Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.