Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo Buruh

DPR Belum Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Said Iqbal Sindir Kerjanya Cuma Minta Naik Gaji dan Joget

Said Iqbal berani melontarkan sindiran kepada DPR karena belakangan ini kinerja serta kesejahteraan anggota dewan itu tengah menjadi sorotan publik. 

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
DEMO BURUH - Tangkapan layar foto Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat menyampaikan tuntutan buruh dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025). Said Iqbal berani melontarkan sindiran kepada DPR karena belakangan ini kinerja serta kesejahteraan anggota dewan itu tengah menjadi sorotan publik.  

MK juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja. 

Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.

Waktu Kerja Lima Hari

MK juga mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja. 

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari. 

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Dalil Mengenai Upah

UU Cipta Kerja melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan

“Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. 

Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved