Demo Buruh
DPR Belum Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Said Iqbal Sindir Kerjanya Cuma Minta Naik Gaji dan Joget
Said Iqbal berani melontarkan sindiran kepada DPR karena belakangan ini kinerja serta kesejahteraan anggota dewan itu tengah menjadi sorotan publik.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyinggung soal Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang tidak kunjung dibahas dan disahkan oleh DPR RI, terhitung sudah satu tahun lamanya.
Padahal, DPR RI diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal dua tahun untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Oktober 2024 lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diajukan kalangan serikat pekerja atau buruh.
Menurut MK, pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru itu diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak utuh, sebab sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam perkara uji materi terdahulu.
Dijelaskan lagi oleh MK bahwa tumpang tindih norma yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Namun, sudah satu tahun berlaku sejak 2024 lalu, DPR diketahui belum juga membahas dan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut.
Padahal, MK sudah memberikan mandat kepada DPR agar segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan itu.
"MK menyatakan dalam 2 tahun rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law sudah harus disahkan," kata Said saat menyampaikan tuntutan buruh dalam aksi demo di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025).
Said Iqbal lantas menyindir kinerja DPR selama ini, dia menyebut lembaga perwakilan rakyat itu kerjanya hanya meminta gaji dan tunjangan naik saja.
Bahkan, dia juga tak segan menyebut DPR kerjanya cuma joget-joget.
"Ini sudah setahun. Terus kerja DPR ngapain? Minta naik gaji doang, minta naik tunjangan perumahan, minta fasilitas, joget-joget."
Baca juga: Buruh Demo, Gedung DPR Kosong
"1 tahun dia (DPR) nggak bahas Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita minta itu (dibahas dan disahkan)," tegasnya.
Said Iqbal berani melontarkan kritik tersebut karena belakangan ini kinerja serta kesejahteraan anggota DPR tengah menjadi sorotan publik.
Isu mengenai gaji dan tunjangan yang dikabarkan bisa mencapai Rp100 juta per bulan memicu kemarahan masyarakat, mengingat angka tersebut dinilai tak sebanding dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini.
Namun, kabar itu dibantah oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dia menyatakan bahwa gaji anggota dewan tidak pernah mencapai angka tersebut, bahkan tidak mengalami kenaikan signifikan dalam 15–20 tahun terakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.