Senin, 29 September 2025

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan

MK resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Putusan ini ditegaskan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (28/8/2025).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan agar wamen dapat fokus menjalankan tugas-tugas kementerian tanpa gangguan dari tanggung jawab lain.

“Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny saat membacakan putusan.

MK juga menilai bahwa jabatan komisaris bukanlah peran sampingan. 

Untuk menjalankannya secara optimal, dibutuhkan konsentrasi dan dedikasi penuh. 

Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kerja dan membuka celah konflik kepentingan.

Meski tidak secara langsung menilai legalitas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan SDM BUMN, MK menegaskan bahwa prinsip tata kelola perusahaan yang baik harus tetap dijunjung tinggi.

“Pengaturan larangan rangkap jabatan ini juga tidak terlepas dari prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjut Enny.

Baca juga: MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur

Larangan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

Viktor menilai pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wamen sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

MK kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan Viktor.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan