MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur
MK menetapkan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan BUMN
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski demikian, pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian dan mengganti pejabat yang masih merangkap jabatan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa masa transisi diperlukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur jabatan.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut,” ujar Enny.
Ia menambahkan, tenggat waktu yang diberikan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Selama periode tersebut, pemerintah diharapkan dapat melakukan penggantian jabatan secara bertahap dan memastikan pengisi posisi baru memiliki kompetensi serta profesionalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan rangkap jabatan ini ditegaskan MK karena jabatan wakil menteri dinilai memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan fokus penuh.
Oleh karena itu, wamen tidak seharusnya merangkap jabatan lain, terutama di perusahaan negara.
Baca juga: Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
MK juga menyebut bahwa larangan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang melarang anggota komisaris merangkap jabatan.
Meskipun norma tersebut telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansinya tetap dipertahankan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menilai praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam permohonannya ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Mengenal Smart Instalasi Tahanan Militer, Penjara Berteknologi AI Tempat 2 Oknum Kopassus Ditahan |
![]() |
---|
Mengenal Wamenkop Baru Farida Farichah: Saya Lahir di Desa, Besar di Organisasi |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.