Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto Hingga Manager PT Orbit Terminal Merak 

Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAKSAAN AGUNG - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kejagung memeriksa mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Soal Aksi Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Kejagung Tegaskan Itu Dilakukan Oknum, Bukan PT Pertamina

Sebagai informasi Djoko pernah menjabat sebagai Dirjen Migas pada Kementerian ESDM pada tahun 2018 silam.

"(Pemeriksaan terhadap) DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Selain Djoko, Kejagung kata Harli juga memeriksa delapan saksi lainnya termasuk Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM) berinisial TRI.

Sedangkan saksi lainnya merupakan pejabat dari PT Pertamina, SKK Migas hingga pejabat dari perusahaan swasta.

Mereka yakni DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.

Kemudian ada ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Jaksa Agung Soal Kemungkinan Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Mati: Tunggu Hasil Penyelidikan 

Serta BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

Meski begitu Harli tak membeberkan secara detail apa saja yang digali dari para saksi tersebut.

Dia hanya menerangkan, bahwa total sembilan saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan