Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat, Penulis Jokowi Undercover Kini Hidup di Bawah Pengawasan

Bambang Tri bebas bersyarat usai 2 tahun dipenjara karena hoaks ijazah Jokowi. Kini diawasi Bapas dalam fase reintegrasi sosial.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JATENG/WORO SETO/KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
KABAR TERBARU BAMBANG - Penulis buku Jokowi Undercover sekaligus terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. 

Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan, dengan pengawasan dan syarat tertentu, setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan

PP No. 99 Tahun 2012 (untuk kasus pidana khusus seperti korupsi, narkotika, terorisme)

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat

Syarat

Telah menjalani 2/3 masa pidana

Minimal 9 bulan masa pidana harus sudah dijalani

Berkelakuan baik

Tidak melakukan pelanggaran disiplin selama 9 bulan terakhir

Mengikuti program pembinaan

Aktif dan disiplin dalam kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian

Diterima masyarakat

Ada jaminan sosial dan dukungan dari keluarga atau pihak terkait

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan