Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat, Penulis Jokowi Undercover Kini Hidup di Bawah Pengawasan

Bambang Tri bebas bersyarat usai 2 tahun dipenjara karena hoaks ijazah Jokowi. Kini diawasi Bapas dalam fase reintegrasi sosial.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JATENG/WORO SETO/KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
KABAR TERBARU BAMBANG - Penulis buku Jokowi Undercover sekaligus terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. 

Vonis terhadap Bambang Tri Mulyono dijatuhkan pada Selasa, 18 April 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo.

Ia divonis 6 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Selain menulis buku Jokowi Undercover, dia juga pernah mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi.

Pada Oktober 2022, Bambang Tri mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu dari jenjang SD hingga SMA untuk mendaftar Pilpres.

Gugatan ini sempat menjadi sorotan nasional, namun dicabut setelah Bambang Tri ditangkap bersama Gus Nur atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.

Setelah mengajukan kasasi, hukuman Bambang Tri dikurangi menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.

Pada 2025 ini, Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. PK diajukan ke Pengadilan Negeri Solo, dengan alasan adanya perubahan regulasi dalam UU ITE yang bisa berdampak pada vonis sebelumnya.

Ia kemudian menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025

Ia juga sempat tampil di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan publik atas klaimnya.

Kini, setelah menjalani dua tahun masa tahanan di Lapas Sragen, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas bersyarat dan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat."

"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif."

"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan