Rabu, 1 Oktober 2025

Setelah Mahasiswa dan Ormas, Kini Penerjemah Ramai-ramai Ikut Gugat Undang-Undang Bahasa ke MK

Permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa yang dinilai multitafsir

|
Penulis: Hasanudin Aco
tangkapan layar
GUGATAN UU BAHASA - Sidang gugatan UU Bahasa yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (25/8/2025). 

Deconstitute merupakan lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang aktif dalam advokasi konstitusional dan demokrasi di Indonesia.

Lembaga ini dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ke MK terkait Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bahasa dimana frasa “wajib digunakan” dalam perjanjian dengan pihak asing dianggap multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon gugatan meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai kewajiban mutlak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved