Setelah Mahasiswa dan Ormas, Kini Penerjemah Ramai-ramai Ikut Gugat Undang-Undang Bahasa ke MK
Permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa yang dinilai multitafsir
|
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
tangkapan layar
GUGATAN UU BAHASA - Sidang gugatan UU Bahasa yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (25/8/2025).
Deconstitute merupakan lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang aktif dalam advokasi konstitusional dan demokrasi di Indonesia.
Lembaga ini dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK terkait Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bahasa dimana frasa “wajib digunakan” dalam perjanjian dengan pihak asing dianggap multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon gugatan meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai kewajiban mutlak.
Baca Juga
Pengumuman SNPMB 2026 Diundur Pukul 4 Sore, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Pengumuman Aturan Baru SNBP 2026 Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini Link Live Streamingnya |
![]() |
---|
Rektor UI Heri Hermansyah Jelaskan Soal Dana Abadi, Sumbangan dari Wisudawan Bersifat Sukarela |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.562 Personel |
![]() |
---|
SNPMB 2026 Akan Diumumkan 16 September 2025, Ada Aturan Baru SNBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.