SNPMB 2026 Akan Diumumkan 16 September 2025, Ada Aturan Baru SNBP
Informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk tahun akademik 2026 akan resmi diluncurkan pada Selasa, 16 September 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk tahun akademik 2026 akan resmi diluncurkan pada Selasa, 16 September 2025.
Peluncuran ini lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, dan membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam skema Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal tersebut diumumkan melalui Instagram @snpmb_id pada Jumat (13/9/2025).
"Halo #CalonMahasiswaIndonesia! Informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 akan disampaikan lebih awal tahun ini. Hal ini berkaitan kebijakan baru dalam ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Nah, kira-kira hal baru apa di SNPMB 2026?," tulisnya.
Sebagai informasi, SNPMB adalah sistem seleksi nasional yang dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) untuk penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Sistem ini mencakup tiga jalur utama yaitu SNBP (berdasarkan prestasi), SNBT (tes berbasis UTBK), dan jalur mandiri yang dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi.
Salah satu jalur yang menjadi fokus tahun ini adalah SNBP, yang menyeleksi siswa berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik atau non-akademik selama masa sekolah.
Namun mulai tahun 2026, SNBP akan diperkuat dengan satu elemen baru yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA: Komponen Baru dalam SNBP 2026
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen nasional yang bertujuan untuk mengukur capaian akademik siswa dalam mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku.
Meski tidak wajib, TKA menjadi opsi tambahan yang disiapkan bagi siswa yang ingin memvalidasi capaian nilai rapornya secara lebih objektif dan standar.
Baca juga: 4 Tips Memilih Mapel Pilihan TKA SMA 2025 dan Jika Siswa Belum Yakin Pilihan Prodi Tujuan SNBP
TKA dimaksudkan untuk menyetarakan hasil belajar siswa dari berbagai latar belakang pendidikan, baik formal maupun nonformal.
TKA adalah asesmen berbasis kompetensi, bukan penentu kelulusan.
Penting dicatat, hasil TKA tidak menggantikan penilaian sekolah, tetapi menjadi alat bantu dalam proses seleksi SNBP.
Mengutip dari pusmendik.kemdikbud.go.id, nilai TKA akan digunakan sebagai validator rapor, yakni sebagai acuan eksternal untuk melihat kesesuaian nilai yang tercantum di rapor siswa.
Dengan kata lain, jika sebelumnya SNBP hanya bergantung pada nilai rapor dan prestasi siswa di sekolah, maka mulai tahun 2026, TKA bisa menjadi bahan pertimbangan tambahan dalam menilai kualitas dan konsistensi capaian siswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.