Pemerintah Siapkan Kementerian Haji dan Umrah, Perpres Segera Terbit
Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan menjadi peleburan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI sepakat mendorong pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.
Langkah ini menjadi bagian penting dari revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan kementerian baru ini sangat mendesak, mengingat tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sudah dimulai sejak Agustus 2025.
"Karena ini penting untuk persiapan, sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun depan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan menjadi peleburan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Tujuannya adalah memperkuat koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
"Badan penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi kementerian," jelas Supratman.
Baca juga: Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem
Saat ini, proses harmonisasi Perpres tengah berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian PAN-RB, sementara Kementerian Hukum dan HAM bertugas menyelaraskan regulasi.
Pemerintah berharap, dengan terbentuknya kementerian khusus ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan menjadi lebih terstruktur, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah.
"Semua yang terkait dengan penyelenggaraan teknis nantinya akan ditangani langsung oleh kementerian yang baru," tambah Supratman.
Kesepakatan pembentukan kementerian ini merupakan bagian dari pembahasan tingkat I revisi UU No. 8 Tahun 2019 yang melibatkan Komisi VIII DPR RI dan sejumlah kementerian terkait.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui revisi tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
"Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Marwan, yang dijawab "setuju" oleh seluruh fraksi.
Menkumham Supratman, mewakili Presiden, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI dan menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.
Meski jadwal rapat paripurna belum ditentukan, pengesahan revisi UU ini dipastikan akan menjadi prioritas dalam waktu dekat.
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Dulu Ricuh, Kini Dapat Nasi Kotak: Demo Ojol di DPR Berubah Wajah |
![]() |
---|
Perwakilan Massa Ojol Masuk Ke Gedung DPR, Sebut Ingin Bertemu Dasco dan Anggota Komisi V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.