Revisi UU Haji Rencana Disahkan DPR Selasa 26 Agustus 2025, BPH Bakal Jadi Kementerian Haji
Komisi VIII DPR RI menjadwalkan pengesahan Revisi tentang Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menjadwalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan saat ini pihaknya tinggal melakukan evaluasi terhadap tim perumus (Timus) dan (Timsin) terhadap Revisi UU Haji dan Umrah.
"Ya, hari ini kami akan melakukan perumus dan tim sinkronisasi yang terdiri dari panja pemerintah maupun dari panja DPR RI Komisi VIII, dan insyaAllah setelah itu kita akan melaporkan dari Timus Timsin kepada Panja Komisi VIII," kata Selly kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Setelah pembahasan Timus Timsin rampung, kata politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini, akan dilakukan rapat keputusan tingkat satu di Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025) besok.
"Hari senin langsung, mungkin sekitar siang, sekitar pukul 14.00 WIB atau mungkin bisa setelah dzuhur. Jadi kawan-kawan tunggu besok ya," ucap wanita kelahiran Bandung Jawa Barat ini.
Baca juga: Dahnil Anzar: Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji Tunggu Perpres
Adapun dalam revisi UU tersebut diketahui akan ada pemisahan antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Nantinya, Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan dibentuk menjadi Kementerian agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
"Mudah-mudahan hasil pembahasan hari ini sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, melepas yang dari Kementerian Haji atau Kementerian Agama kemudian BPH berubah status menjadi Menteri Haji dan Umroh," kata mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.
Baca juga: DPR Setujui Revisi UU Haji, HNW Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
"Karena bagaimanapun juga pelaksanaan ibadah haji 2026 harus sudah sesegera mungkin dilaksanakan," ucap legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Setelah diketok di tingkat satu besok, selanjutnya beleid tersebut akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Rencananya, kata Selly, Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU Haji dan Umrah akan digelar pada Selasa lusa.
"Masih on the track dan insyaAllah 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati, karena seperti yang diharapkan pelaksanaan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, dan tentu keberadaan menteri haji dan umroh harus segera terwujud, itu harapan kami," ucap dia.
Ada sejumlah poin krusial dalam RUU Haji dan Umrah di antaranya perubahan status Badan Penyelenggara Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji RI .
Selain soal lembaga, hal yang menjadi poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah kuota haji reguler dan khusus.
Kuota haji khusus selama ini diatur sebesar 8 persen dari total kuota haji yang didapat pemerintah Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya itu, wacana diaturnya umrah mandiri pun menjadi topik yang mewarnai dalam pembahasan RUU Haji dan Umrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.