Hidayat Nur Wahid Harap Kementerian Haji dan Umrah Bisa Hilangkan Lingkaran Setan Korupsi
Hidayat Nur Wahid berharap Kementerian Haji dan Umrah bisa bekerja maksimal dalam bekerja menuntaskan persoalan haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid berharap Kementerian Haji dan Umrah bisa bekerja maksimal dalam bekerja menuntaskan masalah-masalah khususnya soal ibadah haji.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com, Jumat (29/8/2025).
Dia mengatakan jangan sampai terbentuknya kementerian baru ini malah melanjutkan masalah-masalah yang ada.
"Secara prinsip kita mengingatkan juga kepada Pak Presiden tentu saja, agar Kementerian haji ini tidak menambah permasalahan dengan hanya segera menambah jumlah Kementerian dan apalagi dengan menambah anggaran yang membengkak tanpa ada kinerja yang jauh lebih bagus," kata Hidayat Nur Wahid.
Ia pun menekankan Kementerian Haji dan Umrah bukan hanya bekerja secara profesional.
Baca juga: RUU Haji segera Disahkan, Pimpinan Komisi VIII DPR: Akhiri Antrean Panjang Jemaah
Namun, memotong celah praktik-praktik korupsi yang bisa menimbulkan kerugian negara.
"Kemudian bisa menghadirkan kepercayaan publik bahwa Kementerian ini memang diperlukan dan Kementerian ini justru akan memotong lingkaran setan korupsi yang akan menggerus keuangan negara yang sangat besar dan atau menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara," katanya.
DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Ini Sejumlah Poin Perubahannya
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Dalam revisi UU tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
BP Haji berada langsung di bawah Presiden dan dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan haji.
Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah:
1. Pembentukan Kementerian Haji dan UmrahÂ
Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
2. Kuota Petugas Haji Daerah Dikurangi
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.