Dahnil Anzar: Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji Tunggu Perpres
Perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
BP Haji sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, dan mulai aktif menjalankan tugasnya secara penuh pasca masa transisi tahun 2025.
Adapun tugasnya melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum adanya BP Haji, Kementerian Agama (Kemenag) adalah lembaga yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Penyelenggaraan ibadah haji ini telah berlangsung di bawah Kemenag selama lebih dari 75 tahun lamanya.
Baca juga: Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus
Kini kewenangan tersebut akan dialihkan ke BP Haji seiring dengan perubahan undang-undang dan peraturan.
Kembali ke Perpres BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah ini, lanjut Dahnil, akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), serta kelembagaan dari kementerian baru tersebut.
"Setelah Undang-Undang disahkan, maka proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres ini yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian," kata Dahnil di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bukan merupakan reaksi sesaat terhadap dinamika penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir.
Dahnil mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah lama merancang agenda reformasi haji.
"Ini bukan reaksi dari kasus 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Sejak awal, pembentukan kementerian ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola haji yang menjadi komitmen Pak Prabowo," ujarnya.
Realisasi pembentukan kementerian ini, jata Dahnil, sempat terbentur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan penyelenggara ibadah haji adalah Kementerian Agama.
Baca juga: DPD RI Setujui Perubahan UU Haji, Usulkan Kementerian Haji Indonesia
Setelah UU direvisi dan mayoritas fraksi di DPR mendukung arus pembentukan Kementerian Haji, maka selaras dengan visi Presiden.
"Alhamdulillah, sekarang tinggal menunggu finalisasi peraturan turunannya," katanya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.