DPD RI Setujui Perubahan UU Haji, Usulkan Kementerian Haji Indonesia
DPD mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kami mendorong adanya dashboard realtime yang memuat daftar tunggu prioritas lansia dan juga distribusi kuota per provinsi yang bisa diakses oleh publik,” pungkas Dailami.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Rapat ini menjadi pengantar musyawarah bersama pimpinan DPD RI terkait RUU perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Sabtu 23 Agustus 2025 Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan rapat kerja sebagai pengantar musyawarah dengan pimpinan DPD RI. Menurut laporan dari Setkom sudah hadir 18 dari 8 fraksi dengan demikian rapat sesuai dengan tatib maka kuorum telah tercapai. Atas persetujuan para hadirin, kami buka dan nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Marwan.
Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan pertimbangan DPD RI mengenai perubahan regulasi penyelenggaraan haji dan umrah.
“Rapat kita hari ini akan beragenda menyampaikan penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap rancangan UU perubahan ke-3, UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh,” jelasnya.
Ia menekankan waktu pembahasan tidak boleh terlalu panjang, mengingat proses haji di Arab Saudi sudah berlangsung.
“Kami menyampaikan ke Ketua Komite III waktu yang harus kami butuhkan dalam penyelenggaraan rapat-rapat DIM ini tidak terpaku panjang, karena kalau panjang sekarang kami kesulitan nih. Komisi VIII kesulitan, pemerintah kesulitan. Karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung,” ucapnya.
Marwan juga mengungkapkan adanya ultimatum dari otoritas Arab Saudi terkait area di Arafah yang digunakan oleh jamaah haji Indonesia.
“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati penggunaan dana talangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH. Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai."
"Komitmen Panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2,” pungkasnya.
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Punya Harta Rp27,8 M |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini |
![]() |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: HNW Ungkap 9.000 Jemaah Gagal Berangkat, Soroti Celah Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
HNW Ingatkan Presiden Prabowo, Kinerja Kementerian Haji dan Umrah Harus Jauh Lebih Bagus |
![]() |
---|
Hidayat Nur Wahid Harap Kementerian Haji dan Umrah Bisa Hilangkan Lingkaran Setan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.