Sosok Pengusaha Rudy Ong Chandra yang Merangkak di KPK: Tersangkut Kasus Korupsi dengan Awang Faroek
Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) adalah tersangka kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) merangkak di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menghindari kamera wartawan, Jakarta.
Rudy Ong Chandra dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam.
Siapa Rudy Ong Chandra?
Rudy Ong Chandra merupakan seorang wiraswasta yang menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Baca juga: Hindari Kamera, Tersangka Korupsi Rudy Ong Chandra Merangkak di Gedung KPK Setelah Dijemput Paksa
Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan di Kalimantan Timur ini menciptakan drama dengan merangkak di balik tembok demi menghindari sorotan kamera wartawan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rudy Ong Chandra tiba di markas komisi antirasuah pada pukul 21.39 WIB.
Mengenakan kemeja berwarna merah jambu, ia berjalan digiring sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian.
Seorang pria yang membawa tas tampak berjalan di depannya, berupaya menghalangi Rudy dari sorotan kamera awak media.
Sepanjang perjalanan dari lobi menuju ruang pemeriksaan, Rudy memilih bungkam.
Puncaknya, saat menaiki tangga menuju lantai dua ruang pemeriksaan, Rudy melakukan aksi tak terduga.
Ia terlihat merangkak di balik tembok untuk kembali menyembunyikan diri dari sorotan kamera para jurnalis yang menunggunya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tegas yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, penjemputan paksa dilakukan setelah Rudy dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: KPK Siapkan SP3 untuk Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang Meninggal Dunia
Rudy sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025) tanpa alasan yang sah.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Rudy akan langsung ditahan.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi.
Kasus yang Membelit Rudy Ong Chandra
KPK memenangkan praperadilan untuk kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) pada 14 November 2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Baca juga: Profil Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur 2 Periode Meninggal Dunia
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiaries Tania (putri dari Awang Faroek), dan Rudy Ong. Dayang Donna juga menjabat sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur.
Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12/2024). Kasusnya kemudian dihentikan.
Profil Rudy Ong Chandra

Rudy Ong Chandra merupakan Komisar PT Sepiak Jaya Kaltim. Tak hanya itu, pengusaha tambang ini juga perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Dia juga diketahui memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan.
KPK menahan Rudy untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (Tribunnews/Kompas.com)
Rudy Ong Chandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Kalimantan Timur
Awang Faroek
KPK Tahan Dayang Donna, Terungkap 'Harga Penebusan' Izin Tambang Rp 3,5 Miliar |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Beasiswa Pemkot Balikpapan 2025 untuk Mahasiswa D3-S3, Kuota 580 Penerima, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Rangkuman Aksi Demo Warga Pati di Jakarta, AMPB Berikan Jamu ke KPK, Botok: Biar Tidak Masuk Angin |
![]() |
---|
Diperiksa 7 Jam Penyidik KPK, Gus Yaqut Bungkam Ditanya Teken Sprindik Korupsi Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.