Rekap Manual Bikin Boros, ASN Kemenkeu Minta Anggaran Pemilu Dipangkas
Almizan Ulfa membawa sejumlah data yang dihimpun bersama timnya untuk menggugat anggaran Pemilu yang terus bertambah setiap tahunnya ke MK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
REKAP PEMILU BODOHI RAKYAT - Pensiunan ASN Kementerian Keuangan bernama Almizan Ulfa yang menjadi pemohon perkara 141/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). Dia menilai sistem rekapitulasi manual berjenjang dalam proses Pemilu 5 tahunan di Indonesia sebagai pembodohan publik.
Guntur menyarankan agar pemohon menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat) untuk menunjukkan kelebihan maupun kelemahan kedua sistem tersebut. Dengan begitu, perbandingan menjadi lebih mudah dipahami.
Namun juga Guntur menekankan, penilaian soal sistem mana yang lebih baik bukan merupakan ranah MK, melainkan wilayah pembentuk undang-undang.
Apalagi saat ini DPR tengah melakukan pembahasan revisi terhadap UU Pemilu.
Baca Juga
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Sidang MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Ditunda, Pemerintah dan DPR Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.