Jumat, 3 Oktober 2025

Rekap Manual Bikin Boros, ASN Kemenkeu Minta Anggaran Pemilu Dipangkas

Almizan Ulfa membawa sejumlah data yang dihimpun bersama timnya untuk menggugat anggaran Pemilu yang terus bertambah setiap tahunnya ke MK.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
REKAP PEMILU BODOHI RAKYAT - Pensiunan ASN Kementerian Keuangan bernama Almizan Ulfa yang menjadi pemohon perkara  141/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (22/8/2025). Dia menilai sistem rekapitulasi manual berjenjang dalam proses Pemilu 5 tahunan di Indonesia sebagai pembodohan publik. 

Guntur menyarankan agar pemohon menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat) untuk menunjukkan kelebihan maupun kelemahan kedua sistem tersebut. Dengan begitu, perbandingan menjadi lebih mudah dipahami.

Namun juga Guntur menekankan, penilaian soal sistem mana yang lebih baik bukan merupakan ranah MK, melainkan wilayah pembentuk undang-undang.

Apalagi saat ini DPR tengah melakukan pembahasan revisi terhadap UU Pemilu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved