Senin, 6 Oktober 2025

Tunjangan Rumah DPR Capai Rp50 Juta per Bulan, Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan

Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan. 

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata, Jakarta.

“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).

Dasco menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya di Jakarta.

“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp50 juta itu,” tambahnya.

Baca juga: Puan Maharani Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Sudah Dikaji, Silakan Awasi Kami

Tunjangan Naik, Gaji Pokok Tetap

Kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan. 

Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin.

“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8).

Dengan nada bercanda, Adies menyebut bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR,” mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.

“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari. 

Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Rincian Pendapatan Anggota DPR

Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:

  • Gaji pokok
  1. Ketua DPR: Rp5.040.000
  2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  3. Anggota DPR: Rp4.200.000
  • Tunjangan tetap dan melekat:
  1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
  3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  7. Uang Sidang: Rp2.000.000
  8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
  9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
  10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
  • Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved