Silfester Matutina Belum Ditahan Soal Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan
Silfester Matutina belum dieksekusi padahal sudah divonis 1,5 tahun penjara, Jamin Ginting menilai ada kelalaian kejaksaan dan hakim pengawas.
"Dalam suatu proses hukum acara pidana, kalau suatu putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan pelaku tindak pidananya dipenjara, maka kewajiban eksekutor, dalam hal ini jaksa eksekusi, melaksanakan isi putusan, yang nantinya juga akan diawasi oleh hakim yang mempunyai tugas pengawasan untuk memastikan pelaksanaan putusan itu dijalankan," jelas Jamin.
"Jadi, menurut saya kalau sampai saat ini putusan tersebut tidak dilaksanakan, orangnya belum masuk ke penjara, berarti ada kelalaian kejaksaan dan kelalaian pengawasan oleh hakim pengawas dalam melaksanakan putusannya," tambahnya.
Bahkan, menurut Jamin, seharusnya Silfester dijemput paksa untuk dimasukkan ke penjara.
"Kalau seperti ini, sudah sepantasnya, seyogyanya, jaksa eksekutor memanggil secara paksa. Kalau tidak bisa dan tidak mau hadir, maka bisa dijemput untuk dijebloskan atau untuk dimasukkan ke dalam penjara. Nah, itu ketentuannya," katanya.
Kemudian, Jamin menyebut, pengajuan PK tidak berarti eksekusinya tidak jadi dilaksanakan.
"Permohonan PK itu tidak menghambat putusan tersebut. Jadi dengan adanya PK ini, bukan secara otomatis maka eksekusinya menjadi tidak bisa dilaksanakan. atau tidak mungkin dilaksanakan? Tidak. Justru kalau orang yang sudah dalam konteks pidana, PK itu upaya hukumnya tetap berjalan dan eksekusi terhadap putusan itu harus dilaksanakan," tegas Jamin.
Jamin juga menilai, seharusnya jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Silfester ketika salinan putusan disampaikan oleh MA dan ditembuskan kepada jaksa penuntut umum.
Sehingga, seharusnnya upaya hukum untuk menjerat Silfester dilakukan pada 2019 lalu.
Namun, ketika jaksa saja tidak melakukan upaya untuk menyeret Silfester ke penjara, maka itu memang tidak ada itikadnya.
Jamin pun menyebut bisa jadi ada unsur kesengajaan dengan membiarkan Silfester Matutina tidak segera dieksekusi.
"Kalau terkait dengan orang yang tidak ada atau DPO (daftar pencarian orang), maka dia [jaksa] bisa meminta bantuan kepolisian. Pertanyaannya, apakah ada permohonan untuk meminta bantuan terkait dengan pencarian orang untuk melaksanakan eksekusi? Kalau tidak ada, berarti memang tidak ada itikad atau keinginan dari sendiri sebenarnya untuk melakukan itu," papar Jamin.
"Menurut saya, upaya hukum seperti itu sudah dilakukan sejak tahun 2019, 2020. Tapi kalau tidak dilakukan, maka kemungkinan besarnya, saya duga, ada unsur-unsur sengaja untuk membiarkan ini tidak dapat dieksekusi," tandasnya.

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumber: TribunSolo.com
5 Sosok Calon Menpora, Ada Publik Figur, Mantan Atlet Hingga Keponakan Presiden |
![]() |
---|
Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun |
![]() |
---|
Kursi Menkopolkam Masih Kosong, Anak Buah Prabowo Bilang: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Pakar Komunikasi Politik Sebut Seskab Teddy sebagai Figur Sentral Komunikasi Prabowo dan Kabinet |
![]() |
---|
Budi Arie Nyatakan Projo Tetap Dukung Prabowo Meski Dicopot dari Menkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.