Senin, 29 September 2025

Silfester Matutina Belum Ditahan Soal Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan

Silfester Matutina belum dieksekusi padahal sudah divonis 1,5 tahun penjara, Jamin Ginting menilai ada kelalaian kejaksaan dan hakim pengawas.

TribunJakarta.com/Annas Furqon dan KOMPAS.com/MOH NADLIR
SILFESTER VS JUSUF KALLA - Kolase Foto: Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025) dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (13/2/2018). Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan Prof. Jamin Ginting menyoroti kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan Prof. Jamin Ginting menyoroti kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina.

Silfester menjadi sorotan lantaran dirinya belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Namun, ia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Adapun peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) kemarin. 

Akan tetapi, sidang tersebut belum dapat berjalan lantaran Silfester sakit dan tak bisa hadir, sehingga sidang ditunda dan baru akan dilaksanakan pada Rabu (27/8/2025) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten menyampaikan, Silfester Matutina menderita sakit dada hingga membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari.

"Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain (sakit dada) dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," kata Rio, saat ditemui seusai persidangan, Rabu kemarin.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 dan dikenal sebagai pendukung garis keras Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014.

Ia pernah menjadi yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jaksel: Sidang PK Silfester Matutina Berpotensi Gugur Jika Tidak Hadiri Langsung

Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan

Mengenai Silfester Matutina yang belum juga dieksekusi padahal sudah divonis 1,5 tahun penjara, Jamin Ginting menilai ada kelalaian kejaksaan dan hakim pengawas pelaksanaan putusan.

Sebab, jika putusan sudah inkrah, maka eksekutor wajib menjalankan putusan tersebut.

Hal ini disampaikan Jamin dalam tayangan ZOOMCAST & 101 yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (19/8/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan