Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pernah Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Sindu Peradjin Ungkap Alasan Bela Nikita Mirzani

Sosok kuasa hukum baru Nikita Mirzani, Sri Sinduwati Peradjin menjadi sorotan publik, dulu berada di belakang Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

Tangkap layar YouTube Grid.ID
PENGACARA NIKITA MIRZANI - Sri Sinduwati Peradjin jadi kuasa hukum Nikita Mirzani dalam persidangan yang menghadirkan ahli pada 25 September 2025, sosok Sindu jadi sorotan 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok kuasa hukum baru Nikita Mirzani, Sri Sinduwati Peradjin menjadi sorotan publik.

Kemunculan wanita yang kerap disapa Sindu tersebut hadir dalam barisan pengacara Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/9/2025).

Kehadiran Sindu bak menjadi 'tambal' tambahan saat pengacara utama, Fahmi Bachmid dikabarkan sakit dan harus dirawat di ruang ICU.

Fahmi Bachmid dikabarkan tengah menjalani perawatan medis akibat penyakit jantung.

Kini sosok Sindu langsung viral di media sosial.

Sindu membuat perdebatan dengan JPU dalam persidangan pertamanya membela Nikita Mirzani.

Selain itu, Sindu pernah muncul menjadi kuasa hukum untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sempat menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran, apa alasan Sri Sinduwati kini membela Nikita Mirzani?

Wanita bernama lengkap Sri Sinduwati Peradjin tersebut mengaku kehadirannya murni atas permintaan Nikita Mirzani.

"Tentu saja ini atas permintaan klien juga ya, untuk dibantu meminta saya mendampingi dan pembelaan terhadap terdakwa," ucap Sindu Peradjin dikutip dari Seleb On Cam, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Nimbrung Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, TikToker Alex Paparico Sebut Reza Gladys Tidak Waras

"Iya (Nikita) bisa dikatakan begitu," lanjutnya.

Tak banyak pernyataan mendalam yang diungkap Sindu di depan media.

Ia memilih memberikan jawaban netral sebagai kuasa hukum.

Secara dasar, penasihat hukum hanya akan mendampingi terdakwa untuk mendapatkan hak-hak hukum.

Sindu menegaskan tugas pengacara bukanlah membela kesalahan dari terdakwa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan