Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Periksa Distributor Chromebook dan Bos Acer Indonesia Usut Korupsi Laptop di Kemendikbud
Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang saksi dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud.
Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.
Sementara Jurist Tan belum ditahan dan kini berstatus buron.
Saat ini Jurist Tan menjadi buruan Kejaksaan.
Tanpa mengungkap keberadaannya di negara mana, Kejagung mengatakan Jurist Tan mengajar di luar negeri.
Tersiar kabar Jurist Tan sempat terlihat berada di Sydney, Australia dan daerah pedalaman Negeri Kangguru di Alice Springs.
Jurist Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University dan ia diketahui pernah terjun di dunia e-commerce.
Jurist Tan dan tiga tersangka lainnya saat ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.