Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Periksa Distributor Chromebook dan Bos Acer Indonesia Usut Korupsi Laptop di Kemendikbud
Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang saksi dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa lima orang saksi dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap kelima saksi telah dilakukan pada Rabu (20/8/2025) kemarin.
Anang menuturkan, satu saksi yang diperiksa pihaknya yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Acer Indonesia berinisial LMNG.
"(Memeriksa) LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia," kata Anang dalam keteranganya, Kamis (21/8/2025).
Selain LMNG, penyidik pada Jampdisus Kejagung pun memeriksa empat saksi lainnya dari berbagai pihak.
Baca juga: Kementerian Imipas Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Mereka yakni FW selaku Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA).
Adapun PT ASABA dijelaskan Anang merupakan distributor laptop chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2021-2022.
"FW selaku Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011 (Distributor Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2021- 2022)," kata dia.
Kemudian saksi selanjutnya yakni AW selaku Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.
Baca juga: Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud
Lalu RG selaku Head Of Commercial Product PT Acer Indonesia dan TS selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020.
Kendati demikian Anang tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apa saja yang diselisik penyidik terhadap kelima orang saksi tersebut.
Dia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap lima saksi itu untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka khususnya Mulatsyah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud," jelasnya.
4 Orang Ditetapka Tersangka
Jurist Tan diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.