Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Hakim Djuyamto Ditawari Rp 20 Miliar Untuk Kabulkan Eksepsi Perkara Korupsi Korporasi Minyak Goreng
Hakim nonaktif Djuyamto dikatakan ditawari Rp 20 miliar untuk kabulkan eksepsi korporasi pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Dalam perkara suap vonis lepas CPO, tiga hakim yang memberikan putusan lepas pada perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (Migor) didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 21,9 miliar.
Tiga majelis hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Tak hanya ketiga hakim, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan pun turut menerima uang suap.
Kelimanya total menerima 2.500.000 dolar Amerika atau setara Rp 40 miliar.
Uang tersebut diterima dalam dua tahap dari pengacara terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa pun merinci uang yang diterima para hakim pada tahap pertama. Rinciaannya sebagai berikut:
- Arif Nuryanta menerima uang berupa pecahan USD senilai Rp 3.300.000.000.
- Wahyu Gunawan menerima uang berupa pecahan USD senilai Rp 800.000.000.
- Djuyamto menerima uang berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.700.000.000.
- Agam Syarief menerima uang berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.100.000.000.
- Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp 1.100.000.000.
Selanjutnya pada tahap kedua, kelima terdakwa kembali menerima uang suap dengan rincian sebagai berikut:
- Arif Nuryanta menerima suap berupa uang pecahan USD senilai Rp 12.400.000.000
- Wahyu menerima uang berupa pecahan USD senilai Rp 1.600.000.000.
- Djuyamto menerima uang berupa pecahan USD senilai Rp 7.800.000.000
- Agam Syarief menerima uang berupa pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000
- Ali Muhtarom menerima uang berupa pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000.
Dari dua tahap penerimaan suap tersebut, hakim Djuyamto total menerima uang Rp 9,5 miliar.
Selanjutnya hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima suap Rp 6,2 miliar.
Uang yang diterima Djuyamto Cs disebut jaksa sebagai penerimaan gratifikasi karena selaku Ketua Majelis Hakim perkara migor tersebut.
"Terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, selanjutnya disebut perkara korupsi korporasi migor supaya menjatuhkan putusan lepas," kata jaksa saat membaca surat dakwaan terdakwa Djuyamto.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa mendakwa ketiga terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.