Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Hakim Djuyamto Ditawari Rp 20 Miliar Untuk Kabulkan Eksepsi Perkara Korupsi Korporasi Minyak Goreng
Hakim nonaktif Djuyamto dikatakan ditawari Rp 20 miliar untuk kabulkan eksepsi korporasi pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Djuyamto dikatakan ditawari Rp 20 miliar untuk kabulkan eksepsi korporasi pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (Migor).
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana terdakwa Djuyamto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Jaksa mengatakan kuasa hukum korporasi Arianto meminta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan untuk menanyakan perihal hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi migor.
"Menindaklanjuti permintaan Arianto, pada hari Sabtu, masih di bulan Januari 2024, Wahyu Gunawan menghubungi Arif Nuryanta (Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) menanyakan terkait informasi pelimpahan perkara korupsi korporasi migor sebagaimana penyampaian Arianto," kata jaksa di persidangan.
Kemudian Arif menjawab bahwa rencana yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi migor tersebut adalah hakim Djuyamto.
Baca juga: Beri Vonis Lepas Korupsi Migor, Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar
Satu minggu kemudian, Arianto mendatangi Wahyu Gunawan dan bertanya mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai hakim yang menyidangkan perkara korupsi korporasi migor.
"Wahyu Gunawan menjawab bahwa berdasarkan informasi dari Arif yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi migor adalah terdakwa Djuyamto," ucap jaksa.
Kemudian kata jaksa, Arianto meminta Wahyu Gunawan untuk menghubungi Terdakwa Djuyamto.
Dengan permintaan agar Djuyamto dapat mengabulkan rencana permohonan eksepsi perkara korupsi korporasi migor.
Baca juga: Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar
"Pada bulan Februari 2024, Wahyu Gunawan menemui terdakwa Djuyamto di Lipo Mall, Kemang, Jakarta Selatan," kata jaksa.
"Saat itu Wahyu Gunawan mengatakan kepada terdakwa Djuyamto bahwa akan ada berkas perkara korupsi korporasi migor yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat," beber jaksa.
Berdasarkan informasi dari Arif, hakim yang akan ditunjuk untuk menangani perkara tersebut adalah hakim Djuyamto.
"Saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan Arianto yang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar kepada terdakwa Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi. Dari pihak Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi migor," terang jaksa.
Kemudian terungkap terdakwa Djuyamto belum bisa mengomentari lebih lanjut permintaan tersebut.
"Terdakwa Djuyamto menjawab belum dapat berkomentar. Karena harus membaca berkas permohonan eksepsinya terlebih dahulu," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.