Faktor Ekonomi Jadi Alasan Guru Minta Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 65 Tahun
Sejumlah guru menilai faktor ekonomi menjadi alasan kuat agar usia pensiun tidak dipatok di 60 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah guru menilai faktor ekonomi menjadi alasan kuat agar usia pensiun tidak dipatok di 60 tahun.
Hal itu mereka sampaikan saat jadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sidang perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti perbedaan batas usia pensiun antara guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun) dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru SMA Negeri 2 Semarang, Teguh Wibowo menuturkan, banyak rekannya yang usai pensiun tetap mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Banyak di antara teman-teman kami yang pensiun itu setelah usia 60, justru kemudian mencari pekerjaan lain," ujar Teguh.
Di luar dari dorongan ekonomi, pernyataan itu ditegaskan Ramli sebagai bukti guru di usia 60 tahun masih mampu secara fisik maupun pikiran.
"Di sisi lain, para guru yang dipensiun pada usia 60 masih banyak yang harus menanggung ekonomi pencukupan kebutuhan bagi anak-anaknya yang masih sekolah atau kuliah dan keluarganya," sambung Teguh.
"Karena itu, tentu saja mereka masih membutuhkan pendapatan yang lebih besar dibanding kalau mereka menjadi pensiun," tegasnya.
Hal senada disampaikan Ramli, seorang guru dari sebuah SMP di Demak.
Ia menilai pensiun di usia 60 tahun membuat guru kehilangan kesempatan untuk memaksimalkan masa kerja.
Menurutnya, gaji yang diterima selama aktif mengajar lebih banyak habis untuk biaya pendidikan anak.
Sehingga tidak cukup tersisa untuk investasi jangka panjang maupun menjamin kesejahteraan keluarga.
"Sehingga kalau sampai usia 60, kemudian kami diputus harus pensiun, ya, kami dalam masa kerja yang ada, hanya habis untuk investasi pendidikan anak," ujarnya.
"Sehingga untuk investasi dalam jangka panjang, katakanlah untuk kesejahteraan, masih belum begitu memuaskan,” tutur Ramli.
DPR Beda Pendapat
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyampaikan pandangannya.
Anggota DPR Nasir Djamil menilai penetapan batas usia pensiun guru pada 60 tahun bukan bentuk diskriminasi.
Melainkan kebijakan yang proporsional untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus regenerasi tenaga pendidik.
“Usia 60 tahun umumnya dikategorikan sebagai usia lanjut. Pada usia ini terjadi penurunan kemampuan mulai dari kemampuan konsentrasi maupun daya tahan fisik yang tentu akan berimplikasi langsung terhadap efektivitas pengajaran,” ujar Nasir.
Dalam jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, peran guru tidak hanya sebatas penyampai materi, tetapi juga sebagai fasilitator perkembangan emosi, sosial, dan motorik anak.
Guru dituntut memiliki kesabaran yang tinggi serta energi fisik yang cukup.
Baca juga: Guru Minta Usia Pensiun Disamakan dengan Dosen: Kami Masih Kuat dan Mampu
“Oleh karenanya secara rasional, usia di atas 60 bukan usia yang ideal untuk menjalankan peran sebagai guru aktif di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dalam jalur pendidikan formal,” lanjut Nasir.
Guru Besar IPB: Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum |
![]() |
---|
Injak Siswa Tidur di Kelas, Guru di Boyolali Justru Dikenal Tak Pernah Marah, Warga Geruduk Sekolah |
![]() |
---|
Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini |
![]() |
---|
Siswa yang Diinjak Guru Dibawa ke Tukang Pijat, Ini Penjelasan SMA Negeri Cepogo Boyolali |
![]() |
---|
Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.