Pendidikan Profesi Guru
Kapan PPG Batch 4 Kemenag Dibuka? Ini Kriteria Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Republik Indonesia akan kembali dibuka, ini penjelasan pihak Kemenag mengenai jadwal seleksinya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali dibuka.
Pada bulan September 2025 ini, terdapat kuota 18.625 untuk guru madrasah mata pelajaran agama mengikuti PPG Batch 3.
Mengutip dari ppg.kemenag.go.id, PPG dalam Kemenag ini diperuntukkan bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang telah memenuhi persyaratan.
Lalu kapan PPG Batch 4 dibuka kembali untuk para guru?
Dikutip dari Instagram @kemenag_ri, Kepala Biro Humas Kemenag, Dr. Thobib Al Asyhar, menjelaskan mengenai kabar terbaru terkait program PPG.
Pihaknya menyebutkan bahwa PPG Batch 4 akan dibuka pada akhir tahun ini.
Hal ini akan diumumkan seiring dengan ketersediaan anggaran dari pihak Pemerintah.
Program ini adalah hasil kolaborasi dengan Kemendikdasmen dan merupakan janji konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah maupun sekolah.
Baca juga: 5 Contoh Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fikih Topik 1-8, PPG Kemenag 2025
Kriteria Syarat Peserta PPG Kemenag
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama
- Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Baca juga: Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Berlangsung hingga 16 September 2025, Ini 11 Syarat Lapor Diri
Tahapan PPG Daljab Kemenag
- Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan melalui platform EMIS atau SIAGA. Dokumen yang diunggah dalam daftar ulang sebagai berikut:a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir
b. Pakta integritas sesuai template
c. Surat Ijin dari Pimpinan
d. Surat Keterangan sehat jasmaniAdapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.) Login sistem menggunakan akun masing-masing
2.) Pilih menu PPG Dalam Jabatan
3.) Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
4.) Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
5.) Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran" - Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Agama. Parameter seleksi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen. Seleksi administrasi atau verval ini dilakukan melalui EMIS atau SIAGA, dan hasilnya dapat diketahui melalui akun masing-masing guru.
- Lapor Diri ke LPTK
Lapor Diri diwajibkan bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lapor Diri dilakukan mahasiswa ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK.
Dokumen yang diunggah dalam Lapor Diri sebagai berikut:
1.) Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai
2.) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.) Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
4.) Dokumen RPL, terdiri dari:a. SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.