Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Minta Usia Pensiun Disamakan dengan Dosen: Kami Masih Kuat dan Mampu

Perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan uji materi di MK

tangkapan layar
Anggota DPR Nasir Djamil menyampaikan keterangan secara daring dalam sidang lanjutan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/8/2025). 

Dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, guru SMA Negeri 2 Semarang, Teguh Wibowo, menyampaikan kesaksian yang menantang anggapan umum tentang penurunan kemampuan guru di usia 60 tahun.

Teguh menegaskan bahwa banyak guru di usia tersebut masih memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pada usia 60, saya dan banyak rekan guru masih sehat dan kuat untuk melaksanakan tugas sebagai PNS,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti kompleksitas pekerjaan guru yang menurutnya tidak kalah berat dibandingkan dosen. 

Guru dituntut untuk menyusun rencana pembelajaran, mengajar, mengevaluasi siswa, serta melakukan pembimbingan secara intensif.

Dengan mempertimbangkan beban kerja dan kondisi fisik yang masih memadai, Teguh berpendapat bahwa tidak ada alasan objektif yang cukup kuat untuk membedakan batas usia pensiun antara guru dan dosen.

“Melihat kondisi kesehatan, kekuatan fisik, dan kemampuan berpikir, saya yakin usia 60 masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas hingga usia 65,” tegasnya.

Baca juga: DPR: Jika Usia Pensiun Guru Diubah dari 60 Jadi 65 Tahun, akan Ciptakan Banyak Pengangguran 

Gugatan ini diajukan oleh Sri Hartono, guru SMA Negeri 15 Semarang, yang mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Dalam undang-undang tersebut, dosen memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun, sementara guru hanya sampai 60 tahun.

Di sisi lain, DPR RI melalui anggota Komisi X, Nasir Djamil, menyampaikan pandangan berbeda. 

Ia menilai bahwa penetapan usia pensiun guru pada 60 tahun bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan kebijakan yang mempertimbangkan kualitas pendidikan dan regenerasi tenaga pendidik.

“Usia 60 tahun umumnya dikategorikan sebagai usia lanjut. Penurunan konsentrasi dan daya tahan fisik pada usia ini dapat memengaruhi efektivitas pengajaran,” kata Nasir.

Ia menambahkan bahwa dalam jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, guru memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk aspek emosional, sosial, dan motorik anak. 

Oleh karena itu, guru dituntut memiliki kesabaran tinggi dan energi fisik yang cukup.

“Secara rasional, usia di atas 60 bukanlah usia ideal untuk menjalankan peran sebagai guru aktif di jenjang pendidikan formal,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved