Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan di Banyumas Milik Eks Dirjen Kemnaker Haryanto

KPK menyita aset milik eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto. Aset itu berupa bidang tanah hingga bangunan di Banyumas.

dok. Kemnaker
SITA ASET - KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto (HY).  

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto (HY). 

Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca juga: Kemnaker Siapkan 59 BLK Pusat dan Daerah untuk Bantu Sukseskan Sekolah Rakyat

Haryanto adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2024–2025.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penyidikan dan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara korupsi di lingkungan Kemnaker.

 

 

"Pada pekan lalu, penyidik telah melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Adapun aset yang disita seluruhnya berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang terdiri dari:

Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m⊃2;.

Satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m⊃2;.

Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m⊃2;.

Menurut KPK, aset-aset tersebut sengaja diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Haryanto, yang diduga menerima aliran dana pemerasan terbesar senilai Rp 18 miliar, ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. 

Mereka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin TKA selama periode 2019–2024 dengan total uang yang dikumpulkan mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja mempersulit dan memperlambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.

Seiring dengan penyitaan aset, KPK juga terus mendalami aliran dana haram tersebut. 

Pada Selasa (19/8/2025), penyidik memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih KPK

Saksi Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman didalami keterangannya terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen pengurus RPTKA. 

Sementara itu, saksi Muhammad Fachruddin Azhari selaku karyawan swasta diperiksa terkait rekening yang diduga menjadi penampungan uang dari para agen TKA untuk tersangka.

Hingga saat ini, seluruh delapan tersangka telah ditahan oleh KPK

  • Selain Haryanto, tersangka lainnya adalah:
  • Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023)
  • Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019)
  • Devi Anggraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)
  • Gatot Widiartono (PPK PPTKA)
  • tiga staf yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp 8,61 miliar. 

Penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lebih lama.

Sosok dan Rekam Jejak

Dirangkum dari kemnaker.go.id, Haryanto bukanlah sosok asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sejak 28 Juni 2024.

Sebelumnya, Haryanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025.

Pada tahun 2019, Haryanto ditunjuk sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Berikut rekam jejak karier Haryanto:

  • Kepala Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan, Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, 2003
  • Kepala Seksi Pengawasan Norma Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, 2005
  • Kepala Seksi Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2011
  • Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2012
  • Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2013
  • Kepala Sub Direktorat Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 2018
  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, 2019.

Dari latar belakang pendidikan, Haryanto telah menyandang gelar Magister bidang Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana tahun 2018.

Harta Kekayaan

Dikutip dari e-LHKPN KPK, Haryanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 2.290.898.318.

Laporan harta kekayaan Haryanto terbaru diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Haryanto:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.206.000.000                          

1. Tanah Seluas 202 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 606.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/127 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000                            

3. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 226.000.000                        

1. MOTOR, HONDA X1B02R0710 A/T2 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000   

2. MOTOR, VESPA PRIMAVERA150ABS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000

3. MOBIL, YARIS 1.5E /MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000          

4. MOBIL, AVANZA 1.3/MINIBUS Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 130.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0                           

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 858.898.318                                  

F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

Sub Total Rp 2.290.898.318.

Haryanto tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 2.290.898.318.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved