Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kasus Setya Novanto adalah cerminan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Dalam foto: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik ke Gedung KPK Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP atau KTP Elektronik Setya Novanto yang baru saja bebas dari bui. 

"Nah, bagi saya ini tidak sehat. Dalam kasus Setnov ini semua orang sudah tahu bahwa dari awal banyak sekali pengistimewaan. Orang akan semakin tahu bahwa sistem hukum kita itu tidak sedang bekerja dengan benar," ujarnya.

"Hanya kepada orang-orang kecil-lah hukum itu betul-betul tajam. Sementara hukum akan sangat menghormati orang-orang yang punya kekuasaan, punya kekuatan politik untuk kemudian diberikan keringanan-keringanan," tandasnya.

Setya Novanto Dapat Keistimewaan

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto mendapat sejumlah keistimewaan yang mengarah ke keringanan hukumannya, seperti diskon vonis hingga remisi beberapa kali, sampai akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.

Diskon Vonis

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto sebetulnya divonis hukuman 15 tahun penjara. Namun, ia mendapat diskon vonis sehingga hukumannya berkurang.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pria yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar masa jabatan 17 Mei 2016 – 13 Desember 2017 tersebut.

Dalam Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025), MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam amar putusan PK ini, Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain itu, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

Dengan pengurangan masa tahanan setelah PK dikabulkan MA ini, Setya Novanto resmi bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman 12,5 tahun penjara.

Rentetan Remisi

Setelah itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 24 April 2018 dan divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto mulai mendekam di balik jeruji besi. 

Namun, selama masa tahanannya, ia beberapa kali mendapat remisi (pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu), dengan total durasi lebih dari dua tahun.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi mengungkap, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujar Mashudi, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari KompasTV.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved