Ijazah Jokowi
Silfester Matutina Belum Dieksekusi oleh Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Duga Ada Intervensi Politik
Dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya mantan relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal luas sebagai pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung
Intervensi politik adalah tindakan campur tangan oleh pihak tertentu—baik individu, kelompok, atau institusi—dalam proses atau keputusan politik yang seharusnya berlangsung secara independen dan objektif.
Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.
Baca juga: Siapa Silfester Matutina, Terpidana Fitnah JK yang Sulit Dieksekusi tapi Bisa Masuk BUMN?
"Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik," kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).
"Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan," sambungnya.
Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.
Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.
Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.
Kejaksaan adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan, penyidikan tertentu, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengawasan hukum. Di Indonesia, lembaga ini disebut Kejaksaan Republik Indonesia, dan berperan penting dalam sistem peradilan pidana.
"Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik," pungkasnya.
Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Terkait hal ini sebelumnya, Kubu Roy Suryo juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Tak hanya ke Jamwas, Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jambin," kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jum'at (15/8/2025).
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.