Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Silfester Matutina Belum Dieksekusi oleh Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Duga Ada Intervensi Politik

Dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

|
TRIBUN TANGERANG
KASUS SILFESTER MATUNINA - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras Silfester Matutina atas permintaan amnesti dan belum menjalani eksekusi vonis 1,5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya mantan relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal luas sebagai pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung

Intervensi politik adalah tindakan campur tangan oleh pihak tertentu—baik individu, kelompok, atau institusi—dalam proses atau keputusan politik yang seharusnya berlangsung secara independen dan objektif.

Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.

Baca juga: Siapa Silfester Matutina, Terpidana Fitnah JK yang Sulit Dieksekusi tapi Bisa Masuk BUMN?

"Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik," kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).

"Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan," sambungnya.

Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.

Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.

Kejaksaan adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan, penyidikan tertentu, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengawasan hukum. Di Indonesia, lembaga ini disebut Kejaksaan Republik Indonesia, dan berperan penting dalam sistem peradilan pidana.

"Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik," pungkasnya.

Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Terkait hal ini sebelumnya, Kubu Roy Suryo juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Tak hanya ke Jamwas, Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.

"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jambin," kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jum'at (15/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan