Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Sebut Sidang PK Silfester Matutina Besok Bisa Jadi Momentum Eksekusi

Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat sidang PK

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
SILFESTER MATUTINA - Potret Silfester Matutina di Jakarta belum lama ini. Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina saat sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar Rabu (21/8/2025).

Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangadji mengatakan sidang PK dapat menjadi momen untuk mengeksekusi atau menangkap Silfester Matutina.

"Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan besok menurut kami itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Saudara Silfester," ujar Abdul Gafur pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, Silfester diyakini bakal hadir dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan.

Bila tidak hadir, permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan

"Kami kuasa hukum dari Roy Suryo Cs sudah mengirimkan surat pada Kepala Kejari Jaksel dan tiga surat pada Pejabat Kejagung RI," tuturnya.

Dia menerangkan, surat pada Kejagung RI itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku pihak yang punya otoritas. 

Gafur menekankan proses peradilan kasus Silfester Matutina sudah selesai, tinggal eksekusi saja.

Baca juga: ARRUKI Ancam Surati Jaksa Agung Minta Kajari Jaksel Dicopot jika Silfester Matutina Tak Dieksekusi

Silfester dihadapkan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. 

Sesuai Pasal 265 KUHAP, Ayat 2, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang permohonan PK dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir.

"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan kejaksaan," paparnya.

Kejari Jakarta Selatan selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktik biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas. 

Namun, Silfester justru mengajukan PK di luar Lapas, yang mana sangat dipertanyakan integritas dari Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved