Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Sebut Sidang PK Silfester Matutina Besok Bisa Jadi Momentum Eksekusi

Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat sidang PK

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
SILFESTER MATUTINA - Potret Silfester Matutina di Jakarta belum lama ini. Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina saat sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). 

Silfester telah resmi mengajukan PK atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan kapan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu kapan akan dieksekusi.

Ia menerangkan hal itu sepenuhnya wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut.

"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan selaku Jaksa eksekutornya," jelasnya.

Sosok dan Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.

Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Namun, hingga kini putusan tersebut tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved