Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 Menteri Agama RI Tersandung Kasus Korupsi, Kemenag RI Harus Mau Membuka Diri untuk Diperiksa

Zaenur Rohman mengibaratkan korupsi sebagai penyakit, dan KPK seperti dokter yang tidak hanya mengobati, tetapi juga melakukan pencegahan.

Tribunnews.com/Husein Sanusi
DUGAAN KORUPSI KUOTA HAJI - Dalam foto: Sejumlah jemaah haji bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019), saat cuaca ekstrem suhu 48 derajat celsius. Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menanggapi maraknya kasus korupsi di lingkup Kementerian Agama RI (Kemenag) yang bahkan pernah menjerat dua menteri-nya. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi maraknya kasus korupsi di lingkup Kementerian Agama RI (Kemenag) yang bahkan pernah menjerat dua menteri-nya.

Ada dua skandal korupsi yang telah melibatkan dua Menteri Agama RI, Said Agil Husin Al Munawar dan mendiang Suryadharma Ali.

Pertama, Menteri Agama RI (periode 2001-2004, dalam Kabinet Gotong Royong era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri), Said Agil Husin Almunawar, terjerat kasus korupsi Dana Abadi Utama (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dari kedua sumber tersebut

Akan tetapi, Said berkilah dan membantah melakukan korupsi. Menurutnya, uang yang diterimanya adalah dana taktis dan tunjangan yang telah sesuai prosedur kepegawaian.

Dalam dalihnya, Said mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Meski Said sudah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.

Pada 7 Februari 2006, Said dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

Kedua, Menteri Agama RI periode 2009-2014 (Kabinet Indonesia Bersatu era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono/SBY), Suryadharma Ali, terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.

Suryadharma didakwa melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi (sekitar Rp50 miliar pada saat itu). 

Ia juga terbukti bersalah menyelewengkan DOM Rp1,8 miliar untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya.

Baca juga: Menanti Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM Desak KPK untuk Gerak Cepat

Pada 22 Mei 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,8 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Akan tetapi, KPK mengajukan banding lantaran vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan.

Pengadilan Tinggi DKI kemudian memperberat putusan tingkat pertama. Suryadharma Ali pun divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved