Senin, 29 September 2025

Pimpinan DPR Nilai Lagu Kebangsaan Tak Perlu Dikenai Royalti

Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak perlu memungut royalti terhadap lagu kebangsaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ROYALTI LAGU - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tidak perlu memungut royalti terhadap lagu kebangsaan. /Foto.dok 

Ia menilai penerapan kewajiban royalti untuk Indonesia Raya di semua acara berpotensi menimbulkan kerepotan.

“Intinya harus ada sedemikian rupa yang ada ranah-ranah yang mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Nanti kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan. Tapi terus terang sedang kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Prasetyo juga mengakui pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan di setiap kesempatan akan sulit diterapkan.

“Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya, Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat manapun di event apapun kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah belum mengambil sikap final. Termasuk, penegasan pemerintah agar lagu Indonesia Raya tidak akan dikenakan royalti.

“Ya jangan langsung seperti begitu (tidak ada royalti lagu Indonesia Raya), lagi dicari rumusannya gitu,” pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan