Senin, 29 September 2025

Pimpinan DPR Nilai Lagu Kebangsaan Tak Perlu Dikenai Royalti

Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak perlu memungut royalti terhadap lagu kebangsaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ROYALTI LAGU - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tidak perlu memungut royalti terhadap lagu kebangsaan. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak perlu memungut royalti terhadap lagu kebangsaan.

Menurutnya hal tersebut akan berdampak pada urusan nasionalisme.

"Untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu tidak usah ya," kata Cucun kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Politisi PKB itu mengatakan akan membahas lebih lanjut hal tersebut. 

"Itu merupakan bagian daripada kontrak yang ada di stadionnya sendiri. Ya nggak mungkin masa kita justru mau menumbuhkembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti. Dan tetap pasti DPR akan bersuara, akan berbicara," kata Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini.

Jadi Kontroversial

Royalti lagu merupakan imbalan finansial yang diberikan kepada pencipta, penyanyi, atau pemilik hak cipta atas penggunaan karya musik mereka.

Royalti lagu berupa biaya yang dibayarkan oleh pihak yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial misalnya untuk pemutaran lagu di kafe, restoran, hotel, bioskop, konser musik, dan lainnya.

Pembayaran royalti kepada  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun belakangan berkembang wacana lagu-lagu kebangsaan Indonesia juga akan dikenakan royalti sehingga memantik protes dari berbagai kalangan.

Lagu-lagu kebangsaan itu misalnya Indonesia Raya, Tanah Airku, dan Tanah Pusaka .

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tengah mencari rumusan terbaik terkait polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Prasetyo mengatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menemukan solusi yang tidak memberatkan masyarakat maupun penyelenggara acara.

“Ya mengenai royalti terus lah kita berdiskusi intens dengan Kemenkum, yang membawahi LMKN, kita cari jalan keluar terbaiknya lah, supaya apa yang tadi terjadi di PSSI tentunya harus kita cari jalan keluar,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan